- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standart Indonesia (SNI) dan pengendara Mobil yang tidak mengenakan Safety Belt atau sabuk pengaman.
- Pengendara yang yang mengendari kendaran bermotor dalam keadaan pengaruh Alkohol atau obat-obatan terlarang.
- Pengendara yang ketahuan memainkan ponsel atau HP pada saat berkendara juga akan dikenai tindakan
- Yang terakhir adalah pengendara yang berkendara dengan melawan arus lalu lintas juga menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.***
Artikel Rekomendasi