Sekarang Naik Borobudur Harus Bayar 750 ribu, Inilah 5 Alasan Dibalik Kenaikan Tiketnya

- 7 Juni 2022, 11:41 WIB
Candi Borobudur merupakan salah satu situs warisan budaya dunia.
Candi Borobudur merupakan salah satu situs warisan budaya dunia. /pexels

TENTANGPAMEKASAN.COM – Candi Borobudur merupakan salah satu warisan budaya dunia yang sudah terdaftar di UNESCO. Pesona dan keindahan candi terbesar di dunia ini seolah menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Baru-baru ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan harga tiket terbaru bagi wisatawan yang ingin naik ke atas candi Borobudur.

Bagi wisatawan domestik yang ingin naik ke atas candi akan ditarik tiket 750 ribu per orang. Sedangkan bagi wisatawan mancanegara berlaku harga 100 dollar atau jika dirupiahkan sekitar 1,45 juta.

Namun, bagi wisatawan yang hanya ingin berada di pelataran dan menikmati candi Borobudur tanpa harus menaikinya harga tiket yang ditarik hanya 50 ribu bagi pengunjung usia 10 tahun keatas, 25 ribu bagi anak usia 3-10 tahun dan gratis bagi anak dibawah usia 3 tahun.

Sementara bagi rombongan pelajar harga tiket masuk ke kasawan Borobudur yaitu 25 ribu. Selain itu bagi pelajar yang ingin naik ke atas candi diberikan akses sebesar 20% dari 1200 kuota atau sekitar 240 pelajar per harinya dengan biaya hanya 5 ribu rupiah saja.

Pemberlakuan harga tiket naik candi Borobudur tersebut dilakukan untuk membatasi jumlah wisatawan yang ingin naik ke atas stupa. Setiap harinya akan dibatasi hingga 1200 wisatawan saja yang boleh naik ke atas candi.

Seperti diketahui, selama ini Borobudur menerima beban yang terlalu berat dengan usianya yang sudah berabad-abad lamanya. Sehingga demi kelestarian candi hingga ke anak cucu nanti, pembatasan tersebut harus dilakukan.

Berikut 5 alasan kenapa harga tiket naik ke atas candi Borobudur menjadi 750 ribu :

  1. Menjaga Kelestarian Candi

"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara," ujar Luhut Pandjaitan.

Halaman:

Editor: Mamik Hidayat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x