PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ada Prioritas Bagi Guru Lolos PG Tahun Sebelumnya.

- 31 Mei 2022, 20:53 WIB
pppk guru 2022
pppk guru 2022 /Mamik Hidayat/Andrea Piacquadio

TENTANGPAMEKASAN.COM--Kabar gembira bagi guru honorer sekolah negeri maupun swasta. Pasalnya, sebentar lagi PPPK Guru Tahun 2022 segera dibuka dengan beberapa keistimewaan bagi guru yang pada seleksi tahun sebelumnya sudah lolos PG (passing grade) namun belum mendapatkan formasi.

PPPK Guru Tahun 2022 ini berpedoman pada aturan baru yaitu PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 yang telah disusun dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan Panja PPPK Guru Komisi X DPR-RI bersama dengan pemerintah.

Salah satu poin utama dari PermenPAN-RB tersebut yaitu adanya istilah pelamar prioritas. Dimana pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa pelamar prioritas dibedakan menjadi 3 yaitu prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3.

Pelamar prioritas 1 merupakan pelamar yang akan mendapatkan keistimewaan lebih dibandingkan pelamar lain, mengingat golongan ini terdiri dari guru-guru yang sudah lolos nilai ambang batas / passing grade pada seleksi tahun sebelumnya namun tidak mendapatkan formasi.

Pelamar prioritas 1 terdiri dari :
1. Guru Honorer K2/THK-II yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK Guru 2021.

2. Guru Non-ASN sekolah negeri yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

3. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

4. Guru Swasta yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Urutan kategori diatas juga menunjukkan urutan prioritas dimana ketika formasi lowongan nantinya dibuka, maka secara otomatis yang mendapatkan prioritas terlebih dahulu yaitu Guru Honorer K2 yang sudah lolos passing grade, baru kemudian diikuti Guru Non-ASN sekolah negeri lolos PG dan seterusnya.

Golongan pelamar prioritas 1 ini juga nantinya dipastikan akan mengisi lowongan formasi terlebih dahulu. Jika semua pelamar prioritas 1 sudah mendapatkan formasi dan ternyata masih ada formasi sisa yang belum terisi, maka formasi tersebut akan dilimpahkan ke golongan selanjutnya yaitu pelamar prioritas 2 baru kemudian ke pelamar prioritas 3.

Halaman:

Editor: Mamik Hidayat

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah