TENTANGPAMEKASAN.COM--PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Jabatan Fungsional Guru baru saja diterbitkan.
Ada hal menarik yang ditunggu para guru honorer dari terbitnya PermenPAN-RB tersebut yaitu mengenai afirmasi atau penambahan nilai tes. Nah, bagaimana mekanisme terbaru mengenai afirmasi pada Seleksi PPPK Guru 2022 ini dan apa bedanya dengan afirmasi pada seleksi PPPK Guru 2021? Berikut ulasan selengkapnya.
Pada seleksi PPPK Guru 2021 yang berpedoman pada PermenPAN-RB No. 28 Tahun 2021 disebutkan ada 4 kategori pelamar yang menerima afirmasi antara lain :
1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) mendapatkan afirmasi (penambahan nilai) sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Peserta Usia diatas 35 tahun (35+) yang aktif sebagai guru dalam 3 tahun terakhir mendapatkan afirmasi sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Peserta Disabilitas mendapatkan afirmasi sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Peserta yang terdaftar sebagai Guru Honorer K2/THK-II mendapatkan afirmasi sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Sedangkan untuk tahun ini, PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022 ternyata hanya memberikan afirmasi kepada 2 kategori pelamar saja. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 dan 2.
Pada ayat 1 dinyatakan kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
Artikel Rekomendasi