Syarat PPPK Guru 2022, Hanya Golongan Ini Boleh Mendaftar

- 1 Juni 2022, 20:45 WIB
Syarat PPPK Guru 2022
Syarat PPPK Guru 2022 /Mamik Hidayat/ThisIsEngineering

TENTANGPAMEKASAN.COM – Profesi ASN (Aparatur Sipil Negara) masih menjadi salah satu profesi yang dicita-citakan para generasi muda.

Selain kepastian mendapatkan gaji setiap bulan, profesi ASN juga menjanjikan banyak tunjangan yang bisa menjamin kesejahteraan.

Salah satu lingkup ASN yang akhir-akhir ini sedang membuka banyak peluang yaitu PPPK.

Dalam bidang pendidikan, program 1 juta Guru PPPK yang digaungkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi angin segar yang menggembirakan bagi para guru honorer.

Bagi para guru honorer, impian menjadi Guru PNS tentu bisa tergantikan dengan menjadi Guru PPPK. Toh, kedua profesi ini masih berada dalam satu ruang lingkup ASN dan memiliki besaran gaji yang hampir sama.

Program PPPK Guru 2022 yang sebentar lagi akan dilaksanakan tentu menjadi perhatian besar bagi para guru honorer. Siapa yang tidak ingin mengubah nasib dari gaji ratusan ribu sebulan menjadi gaji yang lebih layak?

Baca Juga: PPPK Guru 2022, Guru Honorer Masa Kerja 3 Tahun Tanpa Tes

Namun, untuk bisa mendaftar dan mengikuti program PPPK Guru 2022 ini pemerintah sudah menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

Pertama, mari kita bahas dari sisi peserta terlebih dahulu. Tidak semua guru honorer bisa mendaftar dan mengikuti PPPK Guru 2022 ini.

Sesuai PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2022, ada 4 kategori peserta yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Peserta Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3, dan Peserta Umum.

Halaman:

Editor: Mamik Hidayat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x