Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Inilah 5 Rekomendasi yang Diberikan

- 4 Juni 2022, 13:44 WIB
Tenaga Honorer Resmi Dihapus tahun 2023
Tenaga Honorer Resmi Dihapus tahun 2023 /Mamik Hidayat/Pixabay

TENTANGPAMEKASAN.COM – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 menandai era berakhirnya honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh daerah untuk menghapuskan tenaga honorer mulai tahun 2023.

Baca Juga: Syarat PPPK Guru 2022, Hanya Golongan Ini Boleh Mendaftar

Terbitnya surat edaran tersebut tentu dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya sudah diterbitkan pada 28 November 2018.

PP No. 49 Tahun 2018 tersebut memberikan amanat dan kewajiban bahwa status kepegawaian yang berlaku hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK. Sejak diterbitkan pada 28 November 2018 lalu, maka masa pemberlakuan 5 tahun akan jatuh pada 28 November 2023.

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB juga memberikan instruksi berupa 5 ketentuan bagi PPK di setiap daerah dalam menyikapi masalah honorer ini yaitu :

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Mamik Hidayat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x