Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Inilah 5 Rekomendasi yang Diberikan

- 4 Juni 2022, 13:44 WIB
Tenaga Honorer Resmi Dihapus tahun 2023
Tenaga Honorer Resmi Dihapus tahun 2023 /Mamik Hidayat/Pixabay

TENTANGPAMEKASAN.COM – Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 menandai era berakhirnya honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh daerah untuk menghapuskan tenaga honorer mulai tahun 2023.

Baca Juga: Syarat PPPK Guru 2022, Hanya Golongan Ini Boleh Mendaftar

Terbitnya surat edaran tersebut tentu dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya sudah diterbitkan pada 28 November 2018.

PP No. 49 Tahun 2018 tersebut memberikan amanat dan kewajiban bahwa status kepegawaian yang berlaku hanya ada 2 yaitu PNS dan PPPK. Sejak diterbitkan pada 28 November 2018 lalu, maka masa pemberlakuan 5 tahun akan jatuh pada 28 November 2023.

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB juga memberikan instruksi berupa 5 ketentuan bagi PPK di setiap daerah dalam menyikapi masalah honorer ini yaitu :

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tiap Bulan

e. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.

Jika dilihat dari 5 ketentuan diatas, apa solusi bagi honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah? Sesuai poin (a) tentu akan dilakukan pemetaan siapa saja honorer yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau PPPK.

Kalaupun pada akhirnya ada pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, maka sesuai dengan poin (d) kebijakan ini akan dikembalikan ke daerah untuk merumuskan langkah strategis.

Ketentuan pada poin (c) juga menjelaskan status pegawai seperti satuan pengamanan, pengemudi maupun tenaga kebersihan kedepannya akan menggunakan jasa outsourcing atau pihak ketiga. Sehingga tidak ada lagi honorer yang mengisi posisi tersebut.

Selain itu, seluruh instansi pemerintahan juga dilarang untuk merekrut tenaga honorer atau non-ASN. Apabila ada yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap merekrut tenaga honorer, maka ada sanksi yang telah menanti.***

 

Editor: Mamik Hidayat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah