Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tiap Bulan

- 1 Juni 2022, 20:51 WIB
Afirmasi PPPK Guru 2022
Afirmasi PPPK Guru 2022 /Mamik Hidayat/Max Fischer

Berikut ini besaran gaji PPPK Guru berdasarkan golongannya:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sebagai contoh, jika seseorang dengan ijazah S1 diterima menjadi PPPK Guru maka ia akan langsung masuk di golongan IX yang setara dengan PNS Golongan 3A. Gaji pokok yang akan dia terima yaitu sebesar Rp. 2.966.500,-

Tentunya gaji tersebut masih belum ditambah dengan berbagai tunjangan seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras dan tunjangan fungsional dengan besaran sebagai berikut.
- tunjangan istri/anak senilai Rp. 296.650,-
- tunjangan anak (2 orang) senilai Rp. 118.660,-
- tunjangan beras senilai Rp. 289.690,-
- tunjangan fungsional senilai Rp. 327.000,-

Perlu anda ketahui, besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru diatas tentu saja masih belum dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan, PPPK Guru juga masih berkesempatan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarnya sama dengan satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap 3 bulan.

Nah, dengan besaran gaji dan berbagai tunjangan diatas rasanya sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Tapi jika anda memiliki obsesi untuk hidup kaya raya dan berlimpah harta maka pilihan menjadi pegawai baik itu PNS atau PPPK rasanya memang tidak cocok. Anda bisa memilih pekerjaan lain seperti berbisnis misalnya.

Namun, terlepas dari berapapun besaran gaji dan tunjangannya. Profesi PNS atau PPPK masih menjadi primadona yang senantiasa diburu para pelamarnya.***

 

Halaman:

Editor: Mamik Hidayat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini