d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Tiap Bulan
e. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.
Jika dilihat dari 5 ketentuan diatas, apa solusi bagi honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah? Sesuai poin (a) tentu akan dilakukan pemetaan siapa saja honorer yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau PPPK.
Kalaupun pada akhirnya ada pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, maka sesuai dengan poin (d) kebijakan ini akan dikembalikan ke daerah untuk merumuskan langkah strategis.
Ketentuan pada poin (c) juga menjelaskan status pegawai seperti satuan pengamanan, pengemudi maupun tenaga kebersihan kedepannya akan menggunakan jasa outsourcing atau pihak ketiga. Sehingga tidak ada lagi honorer yang mengisi posisi tersebut.
Selain itu, seluruh instansi pemerintahan juga dilarang untuk merekrut tenaga honorer atau non-ASN. Apabila ada yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap merekrut tenaga honorer, maka ada sanksi yang telah menanti.***
Artikel Rekomendasi